JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan wilayah di Papua yang menerapkan sistem noken pada Pemilu 2024. Penerapan tersebut ada dalam peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini masih berproses.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz mengatakan penggunaan Noken berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.
“Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara. Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” kata Mellaz dalam keterangannya, Jumat, (15/9/2023).
Sistem Noken atau Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Menurut Mellaz sistem nasional menggunakan metode “one person one vote". Meski demikian terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019. Selain itu ada pemekaran wilayah yakni Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.