KPU Akan Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Noken pada Pemilu 2024

Irfan Ma'ruf
Noken Papua. (ANTARA/Marius Frisson Yewun)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan wilayah di Papua yang menerapkan sistem noken pada Pemilu 2024. Penerapan tersebut ada dalam peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini masih berproses.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz mengatakan penggunaan Noken berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.

“Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara. Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” kata Mellaz dalam keterangannya, Jumat, (15/9/2023).

Sistem Noken atau Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Menurut Mellaz sistem nasional menggunakan metode “one person one vote". Meski demikian terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019. Selain itu ada pemekaran wilayah yakni Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
4 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
11 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
12 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal