Mellaz menyampaikan daftar wilayah yang kemungkinan akan menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 pada Provinsi Papua Pegunungan (La Pago), yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya.
Kemudian, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara. Sedangkan pada Provinsi Papua Tengah (Mee Pago), yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.
Jika Pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah tersebut, Mellaz menegaskan syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.
“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” ucap Mellaz
Mellaz juga menyampaikan bahwa dalam menyusun PKPU, KPU memerlukan masukan dari Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Termasuk data-data yang tersedia pada Pemilu 2019 akan diperbarui karena dalam durasi 5 tahun ada kemungkinan suatu daerah yang sebelumnya menggunakan sistem noken dapat beralih ke sistem one man one vote pada Pemilu 2024.
"Kami akan segera bedah dalam satu kesempatan, menghadirkan BP3OKP untuk memberikan input kepada kami dalam rangka untuk menyusun perkembangan pelaksanaan terkait dengan pemungutan suara menggunakan noken di 2024 yang kemungkinan tetap akan dilaksanakan,” katanya.