Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebelumnya berencana menggugat hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke MK. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal BPN.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mereka segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan tersebut. Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).