KPU Bahas Besaran Santunan untuk Anggota KPPS Meninggal saat Bertugas

Antara
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas besaran dan mekanisme santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

“Malam ini kami rapat pleno. Salah satu yang kami bahas soal santunan anggota KPPS yang meninggal,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (21/4/2019) malam.

Dia mengatakan, ada beberapa agenda yang dibahas pada rapat pleno semalam. Di antaranya terkait dengan pelaksanaan pemilu susulan, pemilu ulang, pemilu lanjutan, perkembangan Situng, pembaruan (update) jumlah anggota KPPS yang meninggal dan sakit, dan persiapan untuk rekap di tingkat nasional.

Arief menuturkan, KPU masih mendata jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal maupun yang sakit. Selain mengupdate informasi tentang jumlah mereka, KPU juga akan membahas mekanisme penyaluran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal, kecelakaan maupun yang sakit.

“Kami akan bahas berapa besarannya dan dari mana sumber anggaran yang akan diambil untuk santunan ini. Mekanisme penyaluran juga harus ditetapkan,” ujar Arief.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
9 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
10 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
15 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal