JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas besaran dan mekanisme santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.
“Malam ini kami rapat pleno. Salah satu yang kami bahas soal santunan anggota KPPS yang meninggal,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (21/4/2019) malam.
Dia mengatakan, ada beberapa agenda yang dibahas pada rapat pleno semalam. Di antaranya terkait dengan pelaksanaan pemilu susulan, pemilu ulang, pemilu lanjutan, perkembangan Situng, pembaruan (update) jumlah anggota KPPS yang meninggal dan sakit, dan persiapan untuk rekap di tingkat nasional.
Arief menuturkan, KPU masih mendata jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal maupun yang sakit. Selain mengupdate informasi tentang jumlah mereka, KPU juga akan membahas mekanisme penyaluran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal, kecelakaan maupun yang sakit.
“Kami akan bahas berapa besarannya dan dari mana sumber anggaran yang akan diambil untuk santunan ini. Mekanisme penyaluran juga harus ditetapkan,” ujar Arief.