JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Menurutnya, penerimaan Gibran sudah sesuai dengan ketentuan.
"Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).
KPU juga menegaskan Gibran telah memenuhi syarat formil yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasangan calon Prabowo-Gibran, kata Hidzil, telah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal presiden dan wakil presiden.
"Bahwa berdasarkan sebagaimana ketentuan yang telah diuraaikan di atas termohon menyatakan lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," jelasnya.
Kedua pasangan itu, jelas dia, juga telah melakukan serangkaian tahapan yang telah ditentukan. Hifdzil juga menyebut Prabowo-Gibran telah menjalankan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada 25 Oktober 2023 silam.
Kemudian, Prabowo-Gibran juga disebut telah melakukan proses verifikasi dokumen persyatan pencalonan dan dokumen persyatan calon bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh termohon terhadap dokumen persyatan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah memenuhi syarat," tutupnya.