JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan kewenangan MK dalam kepemiluan hanya terbatas pada PHPU. Sementara, dalil-dalil dari pemohon Anies-Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan PHPU.
"Akan tetapi mendalilkan dugaan pengkhianat terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).
KPU juga menilai permohonan pemohon tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 menurutnya harus ada perbandingan suara dalam melakukan perkara PHPU.
"Dalam posita permohonan tidak memuat persandingan perolehan suara yang benar. Bahwa selain itu, petitum yang dibuat oleh pemohon tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon," sambungnya.