KPU Nilai Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU: Harus Ditolak

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan kewenangan MK dalam kepemiluan hanya terbatas pada PHPU. Sementara, dalil-dalil dari pemohon Anies-Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan PHPU.

"Akan tetapi mendalilkan dugaan pengkhianat terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).

KPU juga menilai permohonan pemohon tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 menurutnya harus ada perbandingan suara dalam melakukan perkara PHPU.

"Dalam posita permohonan tidak memuat persandingan perolehan suara yang benar. Bahwa selain itu, petitum yang dibuat oleh pemohon tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal