KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada Maksimal 100 Orang

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta rapat umum atau kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 maksimal 100 orang. Pembatasan tersebut untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat umum hanya dilaksanakan 2 kali dalam pemilihan gubernur, 1 kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring," ujar Arief dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menuturkan, untuk kegiatan debat publik di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang. Aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

"Jadi kalau ada 2 Pasangan calon yang datang maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan, kemudian kalau ada 3 ya berarti 50 orang itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Link Quick Count Pilkada 2024, Lihat di Sini!

Buletin
12 bulan lalu

Jalur Ekstrem Distribusi Logistik Pilkada di Kerinci, Petugas Jatuh Bangun di Motor

Internasional
12 bulan lalu

Apes! Ketua KPU Georgia Disiram Cat Hitam saat Sidang Penghitungan Suara

Keuangan
2 tahun lalu

Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya

Internasional
2 tahun lalu

Pemungutan Suara Pilpres Rusia Dimulai Hari Ini, Putin Bersaing dengan 3 Capres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal