KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya

Irfan Ma'ruf
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, dan Ketua KPU Arief Budiman di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Pada pertemuan tertutup di DKPP, KPU tetap pada argumentasinya bahwa PKPU itu menjadi dasar pencalegan sehingga akan mencoret caleg eks koruptor. Sementara Bawaslu juga pada pendiriannya bahwa caleg eks koruptor yang telah memenuhi syarat dalam undang-undang Pemilu bisa lolos mendaftar.

Harjono menerangkan, kesepakatan kedua yang diharapkan menjadi solusi yaitu pendekatan ke parpol oleh KPU dan Bawaslu. Penyelenggara pemilu itu diminta berkomunikasi dengan parpol untuk mengingatkan tentang pakta integritas.

"Dalam pakta integritas parpol bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan,” kata dia.

Menurut Harjono, jika pakta integritas dijalankan, parpol mestinya menarik kembali caleg mereka yang merupakan eks napi kasus korupsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal