KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya

Irfan Ma'ruf
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, dan Ketua KPU Arief Budiman di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu membawa polemik caleg mantan napi korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Pertemuan tiga lembaga ini akhirnya menyepakati dua hal sebagai solusi atas persoalan tersebut.

Ketua DKPP Harjono menuturkan, solusi pertama yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus judicial review tentang Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 yang mengatur tentang larangan caleg eks koruptor.

"Memohon dan mendorong pada MA untuk segera memutus judicial review. Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, kalau bisa secepat mungkin,” kata Harjono usai rapat tertutup di DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dia menjelaskan, DKPP berpendapat MA memiliki kewenangan untui memutus perkara itu dengan cepat karena berhubungan dengan pemilu. Prosedur itu juga diatur dalam Pasal 76 PKPU 20/2018.

"Ini berbeda dengan judicial review lainnya. Pasal 76 itu memerintahkan MA untuk memeriksa dan memutus cepat," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
4 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
4 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
10 hari lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal