JAKARTA, iNews.id, – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019. Sidang perdana akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Panitera MK, Muhidin menerangkan, setelah menerima berkas atau dokumen gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) malam, MK akan melaksanakan sejumlah tahapan.
Tahap pertama, MK melakukan verifikasi terhadap berkas atau dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019. Setelah itu, MK akan melakukan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya pada 11 Juni 2019.
Setelah itu, kata dia, MK pada tanggal 14 Juni 2019 akan melakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
”Dalam sidang ini, hakim MK akan mempertimbangkan permohonan sengketa beserta alat bukti yang diajukan. Di sini, akan diputuskan lanjut atau tidaknya sengketa hasil Pilpres 2019,” kata Muhidin ketika menerima berkas gugatan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jakarta.