Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta
BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang. Tersangka diduga meminta uang Rp80 juta sebagai syarat alih nama pengelolaan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026). Seusai menjalani pemeriksaan, JS langsung digiring menuju mobil tahanan.
Dengan pengawalan petugas kejaksaan, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan, penahanan dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan, Kamis (16/7/2026).