KPU Bolehkan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (foto: MPI)

"Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan, maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data, dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR, Rabu (4/12/2024).

"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat.

Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemnur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
17 jam lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
2 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah usai Tahun Baru, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal