Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPU Bolehkan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:29:00 WIB
KPU Bolehkan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pasangan calon kepala daerah yang sempat kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bisa kembali maju di pilkada ulang. Pemungutan suara ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.

Dua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan menyelenggarakan pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, pada kurun waktu sebelum pilkada ulang digelar, dua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Afifuddin juga menegaskan, calon-calon baru dapat ikut serta dalam pilkada ulang, termasuk calon independen atau nonpartai. Berdasarkan rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, calon bupati/wali kota independen bisa menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut