KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya 

irfan Maulana
Ilustrasi kotak suara KPU. Pendaftaran PPK dan PPS segera dibuka (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masyarakat bisa mendaftar lewat kantor langsung atau website siakba.kpu.go.id.

Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan kegiatan ini akan dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU kota dan kabupaten.

"Serentak di Indonesia ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024," ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap mengatakan pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

"Teman-teman KPU Kota Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK PPS. Ini tanggung jawab kami ditingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap 2 Masalah Pemilu, Singgung Duitokrasi dan Meng-Gibran

6 hari lalu

Video Budi Arie Viral Singgung Percepatan Politik sebelum 2029, Projo: Bukan Video Utuh

7 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

19 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal