KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya 

irfan Maulana
Ilustrasi kotak suara KPU. Pendaftaran PPK dan PPS segera dibuka (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masyarakat bisa mendaftar lewat kantor langsung atau website siakba.kpu.go.id.

Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan kegiatan ini akan dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU kota dan kabupaten.

"Serentak di Indonesia ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024," ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap mengatakan pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

"Teman-teman KPU Kota Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK PPS. Ini tanggung jawab kami ditingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 

Nasional
5 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
15 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
23 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal