KPU dan Bawaslu Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor di DKPP

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Bawaslu akan membahas polemik caleg eks koruptor dengan KPU di DKPP pada Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id – Keputusan Bawaslu meloloskan caleg eks napi kasus korupsi di sejumlah daerah memicu kontroversi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencoret caleg tersebut karena dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Perbedaan putusan itu akhirnya akan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sedang mempersiapkan argumentasi yang akan disampaikan dalam pertemuan dengan KPU.

Menurut rencana, pertemuan Bawaslu dan KPU di DKPP akan berlangsung Rabu (5/9/2018). Pertemuan membahas spesifik larangan mencalonkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 20/2018.

"Kita lihat saja nanti pertimbangannya. Yang jelas kita punya argumentasi, teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, (3/9/2018).

Bagja mengaku akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara, termasuk kepada para mantan narapidana dan koruptor. Menurutnya, hak konstitusional bisa disimpangi tetapi dengan prosedur.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
16 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
23 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
23 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal