KPU dan Bawaslu Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor di DKPP

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Bawaslu akan membahas polemik caleg eks koruptor dengan KPU di DKPP pada Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/dok).

Untuk diketahui, KPU melarang mantan terpidana korusp, narkoba, dan kejahatan asusila mendaftarkan diri sebagai caleg. Larangan itu tertuang dalam PKPU 20/2018. Namun faktanya, 12 caleg eks koruptor diloloskan Bawaslu/Panwaslu karena dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bawaslu mengatakan, keputusan untuk meloloskan caleg eks koruptor yang memenuhi syarat itu bersifat final dan mengikat. Inilah yang kemudian ditentang KPU.

Ketua KPU Arief Budiman meminta Bawaslu menunda putusan itu hingga terbit hasil judicial review terhadap PKPU. Hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan uji materi tersebut.

Bagja tak menampik Bawaslu dikritik terkait PKPU, yakni dianggap tidak konsiten. Menurutnya, kritikan tersebut sebagai hal wajar. "Teman-teman punya ide punya pandangan mengenai hal ini, tapi kami juga punya (legal) standing teman-teman di bawaslu provinsi, kabupaten/kota punya juga untuk menyatakan PKPU bermasalah," katanya.

Menurutnya, terdapat satu poin dalam PKPU yang bermasalah sehingga harus diselesaikan, yakni Pasal 76. Dalam pasal itu disebutkan, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan PKPU ini bisa mengajukan judicial review.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku pertemuan dengan Bawaslu akan mendiskusikan mengenai PKPU tentang caleg eks koruptor. Dia menegaskan, KPU akan tetap berpegangan pada UU Pemilu. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal