KPU dan Bawaslu Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor di DKPP

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Bawaslu akan membahas polemik caleg eks koruptor dengan KPU di DKPP pada Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id – Keputusan Bawaslu meloloskan caleg eks napi kasus korupsi di sejumlah daerah memicu kontroversi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencoret caleg tersebut karena dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Perbedaan putusan itu akhirnya akan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sedang mempersiapkan argumentasi yang akan disampaikan dalam pertemuan dengan KPU.

Menurut rencana, pertemuan Bawaslu dan KPU di DKPP akan berlangsung Rabu (5/9/2018). Pertemuan membahas spesifik larangan mencalonkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 20/2018.

"Kita lihat saja nanti pertimbangannya. Yang jelas kita punya argumentasi, teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, (3/9/2018).

Bagja mengaku akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara, termasuk kepada para mantan narapidana dan koruptor. Menurutnya, hak konstitusional bisa disimpangi tetapi dengan prosedur.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
5 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
5 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
11 hari lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal