Sebelumnya KPU berencana merevisi salah satu persyaratan capres dan cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun jadi capres dan cawapres.
Peraturan yang diubah khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu mengatur persyaratan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.