KPU dan DPR Besok Bahas Revisi PKPU soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Rapat ini berkaitan dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia capres cawapres.

“Rencananya Selasa 31 Oktober besok akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Hasyim menjelaskan, norma di PKPU kerap berubah akibat putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya, tidak perlu ada revisi Undang-Undang.

Misalnya, norma Menteri yang akan maju pada pilpres diharuskan mundur dari jabatannya. Saat itu terdapat judicial review agar diubah dan cukup mengajukan persetujuan kepada Presiden.

“Itu juga tidak ada revisi UU, seperti mantan terpidana yang harus jeda 5 tahun itu putusan MK dan tidak ada revisi UU karena begitu diucapkan langsung berlaku,” katanya.

Adapun rapat itu rencananya dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) siang. Namun demikian Hasyim tidak merinci waktu tepatnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Jemaah Haji di Tengah Konflik Timur Tengah

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Terbang ke Magelang, Beri Arahan Retret Ketua DPRD se-Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Puan Soroti Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Harus Diadili!

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Demo Ijazah Jokowi di DPR, Razman: Ruang Gerak Mereka Makin Sempit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal