JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai deklarasi hashtag atau tagar dalam bentuk apa pun tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Dengan kata lain, baik deklarasi #2019GantiPresiden maupun #2019Jokowi2Periode, tidak masuk dalam regulasi pemilihan umum.
“Itu sesuatu di luar regulasi yang dibuat KPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Dia menjelaskan, deklarasi tagar dalam bentuk apa pun tidak masuk dalam regulasi kampanye pemilu. Kendati demikian, aksi-aksi semacam itu tetap harus mengikuti regulasi lain yang mengaturnya.
“Tidak diatur (dalam peraturan KPU). Tetapi bukan berarti kegiatan itu boleh dilakukan. Karena ada hukum lain yang mengatur itu,” ujar Wahyu.
Menurut dia, setiap aksi atau deklarasi tagar yang dilakukan sudah semestinya mengacu pada aturan-aturan tentang ketertiban umum—yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab polisi. Para penggagas dan massa yang mengikuti aksi-aksi tersebut harus patuh pada hukum.
“Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada, baik deklarasi #2019GantiPresiden atau #Jokowi2periode. Semuanya harus patuh pada hukum,” kata dia.
Sebelumya, kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah menuai penolakan hingga persekusi dari kelompok lain yang mengusung tagar #Jokowi2Periode. Selain dihalang-halangi oleh kelompok #Jokowi2Periode, kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden juga dibubarkan oleh aparat kepolisian.