KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran

Giffar Rivana
Brian Demas Wicaksono dan kuasa hukum menggugat KPU ke PN Jakpus (fot: MPI)

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir) untuk menjaga agar KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencapresan dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Selelanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam hal ini Prabowo Subianto (turut tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (turut tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Jasa-Jasa Mereka Jelas

Nasional
14 jam lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
15 jam lalu

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, KSPSI Puji Komitmen Prabowo

Nasional
16 jam lalu

Arif Satria Segera Mundur dari Rektor IPB usai Dilantik Jadi Kepala BRIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal