KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran

Giffar Rivana
Brian Demas Wicaksono dan kuasa hukum menggugat KPU ke PN Jakpus (fot: MPI)

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir) untuk menjaga agar KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencapresan dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Selelanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam hal ini Prabowo Subianto (turut tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (turut tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Indonesia, Bertemu Prabowo Besok

57 tahun lalu

Momen Foto Prabowo Dikibarkan Penerjun Payung di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

Momen Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan kepada Kapolri di Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Prabowo: Polri Harus Hadir, Melindungi dan Melayani untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal