KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran

Giffar Rivana
Brian Demas Wicaksono dan kuasa hukum menggugat KPU ke PN Jakpus (fot: MPI)

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir) untuk menjaga agar KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencapresan dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Selelanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam hal ini Prabowo Subianto (turut tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (turut tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok dan Distribusi Aman

Nasional
22 jam lalu

Prabowo ke Ketua DPRD se-Indonesia: Kita boleh Beda, tapi Cinta Negeri Harus Sama!

Nasional
1 hari lalu

Pertemuan Prabowo dengan Ketua DPRD Digelar Tertutup: Saya Ingin Bicara dari Hati ke Hati

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Sempat Diminta Tak Beri Arahan Langsung di Retret Ketua DPRD: Saya Anggap Penting Hadir Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal