JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (10/3/2024). Pemungutan suara dilakukan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS).
"Semula memang direncanakan dua hari sebagaimana yang sudah pernah terjadi. Waktu pemungutan suara di Kuala Lumpur dulu itu ada pemungutan suara KSK (kotak suara keliling) dan pemungutan suara TPSLN di 2 hari yang berbeda," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
"Kemudian dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan dari terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan kita ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu hari Ahad 10 Maret 2024 untuk metode TPS maupun KSK," kata dia.
Hasyim menjelaskan, metode KSK dilakukan untuk pemungutan suara yang jauh dari pusat Kuala Lumpur.
"Metode KSK itu karena lokasinya yang digunakan untuk KSK berada di luar pusat kota Kuala Lumpur yang di situ terdapat komunitas warga Indonesia bermukim, dan titik-titik di mana akan dijadikan tempat pemungutan suara," ucap Hasyim.
Hasyim mengatakan, suara akan langsung dibawa ke kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) usai pemungutan metode KSK selesai. Penghitungan akan dilakukan secara bersama-sama dengan metode TPS.
"Begitu pemungutan suara selesai kemudian tim KSK segera kembali ke kantor PPLN di Kuala Lumpur dan kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan dengan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," kata Hasyim.