KPU: Gibran Masih Bisa Digantikan jika Tak Penuhi Syarat Pilpres 2024

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU, Hasyim Asy`ari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Capres-Cawapres sudah daftar ke KPU. 

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim di Kantor KPU, Jum'at (27/10/2023).

Hasyim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023).

"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

2 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

16 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

18 jam lalu

Foto Wapres Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal