Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Naik Penyidikan?
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

Jumat, 09 Oktober 2026 - 07:50:00 WIB
Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu
Komisioner KPU periode 2022–2027 dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk mengadukan Komisioner KPU periode 2022–2027 atas dugaan pemalsuan dokumen terkait meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022–2027," ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).

Paman menjelaskan, aduan ini berpatokan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026. Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA milik Gibran, padahal bukti legalisir ijazah merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?" tuturnya.

Pihaknya menduga KPU menggunakan dokumen yang diubah sedemikian rupa agar tampak seperti ijazah yang sah. Dugaan tindakan ini dinilai bertentangan dengan norma Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pidana hingga 6 tahun penjara bagi pengguna surat palsu yang menimbulkan kerugian.

"KPU tidak bisa hanya bertanggung jawab secara administratif pada saat sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, tetapi dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Karena kegaduhan yang terjadi saat ini seputar ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka itu karena ulah dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan KPU, yang mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya ijazah asli, tetapi mereka bisa meloloskan," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut