KPU: Gibran Masih Bisa Digantikan jika Tak Penuhi Syarat Pilpres 2024

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU, Hasyim Asy`ari. (Foto: MPI)

Nama Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU. 

Jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Pelaksanaan RDP belum bisa digelar karena sedang reses.

"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," katanya.

Dia mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR. Kami sudah ngirim surat," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gibran Tinjau Arus Mudik Natal di Stasiun Semarang Tawang, Pastikan Kelancaran Layanan Penumpang

Nasional
3 hari lalu

Gibran Hadiri Perayaan Natal di Jateng dan Pantau Arus Mudik

Nasional
3 hari lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal