KPU Ikut Putusan MK soal Pilkada, Bakal Ubah PKPU Sebelum Pendaftaran Cakada

Achmad Al Fiqri
Atikah Umiyani
Jumpa pers KPU (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. Peraturan KPU (PKPU) bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya ada materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin, Kamis (22/8/2024).

KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dahulu.

Rencananya, rapat konsultasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Afif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 jam lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Buletin
1 hari lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
1 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal