JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti lagkah Komisi Pemberantasan Umum (KPU) yang tengah mengkaji penerapan sistem e-voting pada Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik itu perlu direncanakan dengan matang.
"Sistem e-voting memang perlu direncakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Dia pun mewanti-wanti penerapan e-voting di tanah air dipertimbangkan dengan matang. Apalagi, dia menilai sistem perlindungan data pribadi di Indonesia masih relatif lemah.
"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," ujar Dede.
Kendati demikian, Dede menyatakan setuju bila penerapan e-voting dilakukan untuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Namun, dia menegaskan, penerapan e-voting perlu dikaji lebih matang untuk di tanah air.