KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi pemungutan suara pemilu (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024 lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Dia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.

Namun, dia menegaskan, pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantung pada hasil revisi UU Pemilu. Menurutnya, pengembangan ini untuk peningkatan kapasitas dan teknologi.

"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," kata Afifuddin.

Afifuddin pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Konsolidasikan Kekuatan di Jawa Barat, Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional

57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal