KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

Achmad Al Fiqri
Gedung KPU. (Foto: Dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti lagkah Komisi Pemberantasan Umum (KPU) yang tengah mengkaji penerapan sistem e-voting pada Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik itu perlu direncanakan dengan matang.

"Sistem e-voting memang perlu direncakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).

Dia pun mewanti-wanti penerapan e-voting di tanah air dipertimbangkan dengan matang. Apalagi, dia menilai sistem perlindungan data pribadi di Indonesia masih relatif lemah.

"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," ujar Dede.

Kendati demikian, Dede menyatakan setuju bila penerapan e-voting dilakukan untuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Namun, dia menegaskan, penerapan e-voting perlu dikaji lebih matang untuk di tanah air.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

57 tahun lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal