KPU Kumpulkan Divisi Hukum hingga Anggota Daerah Bahas Gugatan Sengketa Pilpres di MK

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumpulkan divisi hukum hingga anggota daerah untuk membahas gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan mengumpulkan divisi hukum hingga anggota daerah demi untuk membahas gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut.

"Ahad tanggal 24 maret 2024, malam ini KPU mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hasyim usai pelantikan anggota KPU daerah di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Hasyim menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 belum benar-benar berakhir meski hasilnya telah diumumkan. 

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hingga saat ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres, 12 perkara untuk DPD, dan 259 perkara untuk DPR dan DPRD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal