LPSK Siap Lindungi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu yang Diintimidasi

Widya Michella
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap melindungi saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mendapat ancaman dan intimidasi. Perlindungan dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi, dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," kata Hasto dikutip Minggu (24/3/2024).

Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan perlindungan dari saksi PHPU. LPSK, kata Hasto, sangat terbuka jika nantinya ada permohonan perlindungan.

Secara prosedur, saksi atau korban dapat membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Nasional
6 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
6 hari lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal