KPU Laporkan Tiga Akun Media Sosial Penyebar Video Hoaks Server

Irfan Ma'ruf
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan komisioner KPU melaporkan hoaks video server ke Bareskrim Polri, Kamis (4/4/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai penyebar hoaks video server KPU mengatur kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Pelaporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, video tidak benar itu telah merugikan KPU. Kabar hoaks melalui video tersebut dapat membuat publik tidak percaya dengan penyelenggara pemilu.

"Ada beberapa hal yang kita laporkan, sekurang-kurangnya ada tiga akun di media sosial, kemudian juga menyampaikan alat bukti berupa rekaman video, di dalamnya ada beberapa orang yang menyampaikan beberap hal yang tidak benar," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019) malam.

Arief mengaku tidak mengetahui pemilik tiga akun yang diduga telah menyebarkan video hoaks tersebut. Yang pasti, dalam konten video itu ada orang yang menyampaikan berita bohong.

Mengenai jumlah akun yang dilaporkan, Arief beralasan KPU sejauh ini baru menemukan tiga. Berdasarkan penelusuran KPU, tiga akun medsos itu ada di Facebook, Twitter dan Instagram.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

7 hari lalu

Viral Natalius Pigai Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Ini Faktanya!

21 hari lalu

Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan PVMBG

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal