KPU Larang Seluruh Media Menyiarkan Berita Kampanye saat Masa Tenang

Danandaya Arya Putra
KPU menyiarkan kampanye selama masa tenang . (Foto: iNews)

"Jika ada (putaran kedua pilpres), pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, Kamis (11/1/2024).

KPU juga menyiapkan 20 hari untuk capres-cawapres serta partai pendukung melakukan kampanye pada putaran kedua. Masa kampanye putaran kedua pilpres akan dilakukan pada awal Juni 2024.

KPU akan langsung melakukan penghitungan sejak hari pemungutan suara dimulai. Setelahnya, KPU akan melakukan rekapitulasi. Masa rekapitulasi akan dilakukan hingga 20 Juli 2024.

Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua:

17 Mei-12 Juni 2024: Masa pemutakhiran data pemilih
2-22 Juni 2024: Masa kampanye
23-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni- 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal