KPU Larang Seluruh Media Menyiarkan Berita Kampanye saat Masa Tenang

Danandaya Arya Putra
KPU menyiarkan kampanye selama masa tenang . (Foto: iNews)

"Jika ada (putaran kedua pilpres), pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, Kamis (11/1/2024).

KPU juga menyiapkan 20 hari untuk capres-cawapres serta partai pendukung melakukan kampanye pada putaran kedua. Masa kampanye putaran kedua pilpres akan dilakukan pada awal Juni 2024.

KPU akan langsung melakukan penghitungan sejak hari pemungutan suara dimulai. Setelahnya, KPU akan melakukan rekapitulasi. Masa rekapitulasi akan dilakukan hingga 20 Juli 2024.

Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua:

17 Mei-12 Juni 2024: Masa pemutakhiran data pemilih
2-22 Juni 2024: Masa kampanye
23-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni- 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

3 hari lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

7 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

7 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal