KPU Larang Seluruh Media Menyiarkan Berita Kampanye saat Masa Tenang

Danandaya Arya Putra
KPU menyiarkan kampanye selama masa tenang . (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seluruh jenis media seperti media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk mempublikasikan hal yang berkaitan dengan kampanye saat masa tenang pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," bunyi pasal 56 ayat (4) PKPU 15 tahun 2023.

Sebagai diketahui, masa kampanye untuk pemilu legislatif dan presiden telah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sejak 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya hari pencoblosan suara akan dilangsungkan serentak pada 14 Februari 2024.

KPU juga telah menyusun rancangan putaran kedua Pilpres 2024. Waktu pemungutan suara atau pencoblosan di putaran kedua pilpres akan dilakukan pada 26 Juni 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

8 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

20 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

26 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal