JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih mencari teknis pelaksanaan proses verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU telah melakukan negosiasi internal dengan pimpinan Komisi II DPR dan pihak pemerintah mengenai kesiapan KPU menggelar proses verifikasi. Namun, belum ada kesepakatan mengenai teknis pelaksanaannya.
“KPU menjelaskan terkait penyelenggaraan pemilu, maka disepakati bahwa KPU tetap melakukan verifikasi faktual, namun akan dibahas teknisnya bagaimana,” ungkap Arief Budiman usai rapat internal di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2018).
Arief juga menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, yakni masalah anggaran, waktu, dan sumber daya manusia (SDM). “Makannya sekarang dicari metode yang tepat karena undang-undang membatasi 17 Februari. Bagaimana mencari jalan keluar keterbatasan ketiga hal ini, anggaran, waktu, dan SDM,” kata Arief.
Salah satu solusi yang tengah dibahas saat ini adalah mengubah Peraturan KPU. “Makannya sekarang kita carikan formulanya karena melaksanakan verifikasi faktual di saat tahapannya sangat singkat, sumber daya manusianya, dan anggarannya juga terbatas,” katanya.