KPU Minta Petahana Tak Manfaatkan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada

Rizki Maulana
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepala daerah yang maju lagi dalam Pilkada atau petahana tak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) corona untuk kepentingan politiknya. Menurut KPU, sanksi penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik tetap berlaku meski Pilkada ditunda.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan kedudukan sebagai petahana atau bukan akan menentukan sanksinya. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 pasal 1 angka 20 tentang pencalonan.

"Kedudukan sebagai petahana atau bukan menentukan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Pasal 71 Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 menyebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kemudian Ayat 5 Pasal 71 menyebut jika petahana melanggar ketentuan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Sementara Ayat 6 Pasal 71 Sanksi berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
2 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
8 hari lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal