KPU Minta Petahana Tak Manfaatkan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada

Rizki Maulana
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepala daerah yang maju lagi dalam Pilkada atau petahana tak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) corona untuk kepentingan politiknya. Menurut KPU, sanksi penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik tetap berlaku meski Pilkada ditunda.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan kedudukan sebagai petahana atau bukan akan menentukan sanksinya. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 pasal 1 angka 20 tentang pencalonan.

"Kedudukan sebagai petahana atau bukan menentukan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Pasal 71 Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 menyebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kemudian Ayat 5 Pasal 71 menyebut jika petahana melanggar ketentuan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Sementara Ayat 6 Pasal 71 Sanksi berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

10 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

22 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

29 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal