KPU Minta Petahana Tak Manfaatkan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada

Rizki Maulana
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

Pasal 1 angka 20 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada menjelaskan petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Hasyim mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi kepala daerah aktif yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memenangkan salah satu calon. Ketentuan tersebut berlaku setidaknya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

"Petahana yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon, jika kepala daerah aktif tidak mencalonkan diri lagi maka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
3 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
9 hari lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal