Dia menyebutkan beberapa hal yang diatur dalam PKPU tersebut. Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan Bapaslon oleh para pendukungnya saat melakukan pendaftaran ke kantor KPU. Hal ini, katanya, dikhawatirkan sangat berisiko menjadi sarana terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Kemudian, lanjut dia, ketika masuk ke dalam ruang pendaftaran di kantor KPU itu juga dilakukan pembatasan terhadap orang-orang yang bisa masuk. Oleh karenanya, untuk menegakkan aturan ini dibutuhkan peran serta dari sejumlah pihak, termasuk Satpol PP.
"Berkaitan dengan proses pengamanan dan ketertiban, tentu kami membutuhkan dukungan dari para pihak terkait misalnya kepolisian, dukungan dari TNI, juga teman-teman dari satpol PP," katanya.