KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya

Dita Angga
Sindonews
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto ist).

c. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada Agustus 2024.

d. Coblosan Maret 2024.

e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan (Juli 2022).

3. Simulasi Pilkada

a. Coblosan November 2024.

b. Pencalonan Agustus 2024 harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024.

c. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum coblosan yakni dimulai Oktober 2023.

Selain itu, Hasyim menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu dan pilkada, sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan. Misalnya saja di UU Pemilu harus diperhatikan pasal 170 ayat 1,2,3 dan pasal 171 ayat 1,2,3,4.

Kemudian di UU Pilkada ketentuan yang harus diperhatikan adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 40 ayat 1, 3.

“Demikian simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan para pihak (stakeholder) kepemiluan,” tutur Hasyim. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan Istana soal Maksud Prabowo 4 Kali Kalah Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal