KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya

Dita Angga
Sindonews
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto ist).

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dibuat simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Simulasi Pilpres

a. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024.

b. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai yakni 6 Oktober 2024.

c. Coblosan Maret 2024.

d. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua.

e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yakni di Juli 2022.

f. Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025.

2. Simulasi Pileg

a. Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019 Mei 2019).

b. Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan Istana soal Maksud Prabowo 4 Kali Kalah Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal