JAKARTA, iNews.id - Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan Joko Widodo-Maruf Amin sudah memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2019 mendatang. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menetapkan kedua pasangan tersebut menjadi peserta Pilpres 2019.
"Sudah semua, sudah memenuhi syarat semua, tinggal menunggu penetapan calon presiden dan wakil presiden tanggal 20 September," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Dokumen laporan kekayaan dan kesehatan masing-masing calon juga sudah diterima dan diumumkan. Dengan begitu, KPU tidak perlu lagi tambahan dokumen yang dipersyaratkan. Meski demikian dokumen untuk Tim Kampanye Nasional masih dapat dilakukan perubahan hingga sehari menjelang kampanye yang mulai digelar 23 September 2018 mendatang.
"Struktur tim kampanye juga sudah diserahkan kepada kami cuma (tinggal) untuk melengkapi, menyempurnakan ya silakan saja," kata Arief.
Penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU akan dilaksanakan 20 September 2018. Sebelumnya tahapan KPU memberikan waktu untuk perbaikan dokumen calon presiden dan wakil presiden untuk diverifikasi pada 22 Agustus 2018.
Sementara itu, hingga saat ini tim kampanye kedua belah pihak terus membangun tim kampanyennya. Koalisi Prabowo-Sandiaga menunjuk mantan Panglima TNI Djoko Santoso sebagai ketua Tim Kampanye Nasional. Sedangkan Koalisi Jokowi-Maruf Amin masih mencari sosok ketua tim meski strukturnya sudah diserahkan ke KPU.