KPU: Paslon Gagal Tes Kesehatan Langsung Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilkada 2024

Binti Mufarida
Gedung KPU (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos dalam tes kesehatan akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Pilkada 2024. Diketahui, tes kesehatan para bakal calon berlangsung selama tiga hari yakni pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

“Jika memang terhadap paslon yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

Idham mengingatkan, tes kesehatan harus selesai pada 2 September 2024. Dia berharap seluruh paslon peserta Pilkada 2024 hadir pada tes kesehatan agar tahapan pilkada selanjutnya tetap sesuai jadwal.

Dia mengungkapkan, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga sedang melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dimulai pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.

“Pada 5-6 September, KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” kata Idham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

8 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

15 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

15 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal