JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 43 wilayah yang pilkadanya diikuti calon tunggal. Calon tunggal tersebut berpotensi melawan kotak kosong apabila selama masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi calon lain yang maju.
Diketahui, KPU memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 bagi wilayah yang terdapat calon tunggal.
KPU sebelumnya menyampaikan ada 48 wilayah yang calonnya tunggal atau melawan kotak kosong. Setelah kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selesai, diketahui hanya ada 43 wilayah.
"Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon. Terima kasih," kata anggota KPU Idham Holik.
Berikut 43 wilayah yang terdapat paslon tunggal:
A. Pilkada tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara dan Nias Utara)