KPU: Paslon Gagal Tes Kesehatan Langsung Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilkada 2024

Binti Mufarida
Gedung KPU (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos dalam tes kesehatan akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Pilkada 2024. Diketahui, tes kesehatan para bakal calon berlangsung selama tiga hari yakni pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

“Jika memang terhadap paslon yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

Idham mengingatkan, tes kesehatan harus selesai pada 2 September 2024. Dia berharap seluruh paslon peserta Pilkada 2024 hadir pada tes kesehatan agar tahapan pilkada selanjutnya tetap sesuai jadwal.

Dia mengungkapkan, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga sedang melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dimulai pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.

“Pada 5-6 September, KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” kata Idham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

2 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

7 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

19 hari lalu

Calon Manajer Kopdes Meninggal karena TBC, Begini Penjelasan Kemhan soal Hasil Tes Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal