Urusan surat suara yang rusak ini, Pram menuturkan KPU telah meminta kepada penyedia untuk memenuhi kewajibannya apabila ditemukan kecacatan pada produk yang telah dicetak. Hal itu, kata dia, sudah tertera dalam perjanjian kontrak antara KPU dengan pihak penyedia.
"Penyedia punya kewajiban untuk memenuhi kekurangan itu tanpa tambahan biaya karena itu bagian dari hak dan kewajiban antara penyedia dan KPU," ujarnya.