JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor yang belum 5 tahun bebas sudah diganti oleh partai politik (parpol) pengusung. Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari membenarkan adanya pergantian tersebut.
"Kalau kami cek di KPU pusat, calon calon anggota DPR RI yang pernah kena putusan pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Dan itu oleh parpol bersangkutan sudah mengusulkan penggantian," ucap Hasyim di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Dia mengatakan KPU juga telah memberikan imbauan kepada elite parpol usai putusan MA. Tujuannya agar parpol dapat mengubah nama bacalegnya yang memang belum memenuhi syarat.
Diketahui, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (2) yang dianggap memudahkan mantan terpidana kembali mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” bunyi keterangan resmi MA, Senin (2/10/2023).
Aturan yang dibuat KPU tersebut membolehkan mantan narapidana untuk mendaftar sebagai caleg tanpa jeda waktu lima tahun. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).