KPU Pastikan Caleg Eks Koruptor yang Belum 5 Tahun Bebas sudah Diganti

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan caleg eks koruptor yang belum 5 tahun bebas telah diganti oleh parpol pengusung. (Foto: MPI)

MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA juga menilai tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Gugatan uji materi atas dua aturan itu dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Nasional
11 hari lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Nasional
12 hari lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

Nasional
12 hari lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Nasional
16 hari lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal