KPU Pastikan Caleg Eks Koruptor yang Belum 5 Tahun Bebas sudah Diganti

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan caleg eks koruptor yang belum 5 tahun bebas telah diganti oleh parpol pengusung. (Foto: MPI)

MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA juga menilai tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Gugatan uji materi atas dua aturan itu dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

5 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

6 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

7 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal