KPU Pertimbangkan Panitia Penyelenggara Pilkada Wajib Pakai APD saat Bertugas

Rizki Maulana
Panitia penyelenggara pemilihan umum memeriksa daftar pemilih tetap. (Foto: Antara)

Setiap petugas nantinya wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap individu wajib menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan tatap muka.

"Tidak boleh melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," ucap Dewa.

Para penyelenggara juga diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol atau disinfektan.

"Kemudian seluruh pihak yang bertugas harus membawa alat tulis masing-masing," ujarnya.

Sebelum melakukan tatap muka, setiap orang wajib diperiksa suhu tubuhnya. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang melakukan tatap muka atau melakukan tugas sebagai petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

"Setelah melakukan tugas personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ujarnya.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Alasannya penyelenggaraan negara harus tetap berjalan di tengah pandemi yang tidak diketahui kapan berakhirnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
18 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
22 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
23 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal