Setiap petugas nantinya wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap individu wajib menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan tatap muka.
"Tidak boleh melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," ucap Dewa.
Para penyelenggara juga diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol atau disinfektan.
"Kemudian seluruh pihak yang bertugas harus membawa alat tulis masing-masing," ujarnya.
Sebelum melakukan tatap muka, setiap orang wajib diperiksa suhu tubuhnya. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang melakukan tatap muka atau melakukan tugas sebagai petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
"Setelah melakukan tugas personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ujarnya.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Alasannya penyelenggaraan negara harus tetap berjalan di tengah pandemi yang tidak diketahui kapan berakhirnya.