KPU Pertimbangkan Panitia Penyelenggara Pilkada Wajib Pakai APD saat Bertugas

Rizki Maulana
Panitia penyelenggara pemilihan umum memeriksa daftar pemilih tetap. (Foto: Antara)

Setiap petugas nantinya wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap individu wajib menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan tatap muka.

"Tidak boleh melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," ucap Dewa.

Para penyelenggara juga diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol atau disinfektan.

"Kemudian seluruh pihak yang bertugas harus membawa alat tulis masing-masing," ujarnya.

Sebelum melakukan tatap muka, setiap orang wajib diperiksa suhu tubuhnya. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang melakukan tatap muka atau melakukan tugas sebagai petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

"Setelah melakukan tugas personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ujarnya.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Alasannya penyelenggaraan negara harus tetap berjalan di tengah pandemi yang tidak diketahui kapan berakhirnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
8 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Nasional
8 hari lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
8 hari lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal