KPU Pertimbangkan Panitia Penyelenggara Pilkada Wajib Pakai APD saat Bertugas

Rizki Maulana
Panitia penyelenggara pemilihan umum memeriksa daftar pemilih tetap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempertimbangkan rencana mewajibkan panitia penyelenggara Pilkada 2020 menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bertugas. Terutama bagi panitia yang berhubungan langsung dengan orang banyak termasuk petugas pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pemaparannya melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). APD yang wajib dipakai minimal berupa masker.

Pertimbangan itu tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya pandemi covid-19. Rancangan PKPU itu mengacu pada Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus Covid-19.

"Penyelenggara yang dimaksud mencakup KPU Pusat, KPU Provinsi atau kota, PPK, PPS, PPDP, petugas verivikasi, dan KPPS yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri paling kurang berupa masker," katanya.

Selain itu KPU akan mewajibkan penitia penyelenggara menjalani rapid test. Namun kewajiban itu hanya berlaku bagi panitia yang memiliki gejala covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
18 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
22 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
23 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal