KPU Pertimbangkan Panitia Penyelenggara Pilkada Wajib Pakai APD saat Bertugas

Rizki Maulana
Panitia penyelenggara pemilihan umum memeriksa daftar pemilih tetap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempertimbangkan rencana mewajibkan panitia penyelenggara Pilkada 2020 menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bertugas. Terutama bagi panitia yang berhubungan langsung dengan orang banyak termasuk petugas pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pemaparannya melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). APD yang wajib dipakai minimal berupa masker.

Pertimbangan itu tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya pandemi covid-19. Rancangan PKPU itu mengacu pada Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus Covid-19.

"Penyelenggara yang dimaksud mencakup KPU Pusat, KPU Provinsi atau kota, PPK, PPS, PPDP, petugas verivikasi, dan KPPS yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri paling kurang berupa masker," katanya.

Selain itu KPU akan mewajibkan penitia penyelenggara menjalani rapid test. Namun kewajiban itu hanya berlaku bagi panitia yang memiliki gejala covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal