KPU Resmi Ajukan Revisi PKPU terkait Syarat Capres-Cawapres sesuai Putusan MK

Felldy Aslya Utama
KPU resmi mengajukan revisi PKPU sesuai putusan MK yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).

Dia pun mengungkap alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut. Revisi disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.

"Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim dalam rapat.

Dia mengatakan, perubahan itu diusulkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

"Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan  yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
22 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
22 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
26 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
27 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal